RSS

Ordonansi#1; Siapa yang dapat diangkat menjadi Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ?

18 Sep

Apa Syarat Menjadi Advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (Selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Advokat) ?

Dalam rumusan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat , Pasal 3 ayat (1), menyatakan secara jelas syarat-syarat seseorang dapat diangkat menjadi advokat, yakni :

* Warga negara Republik Indonesia;

Yang dimaksud dengan “Warga Negara Republik Indonesia” adalah Definisi Warga Negara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan, Pasal 4. Yakni :

Warga Negara Indonesia adalah:

a. setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;

b. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;

c. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;

d. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.

e. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;

f. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;

g. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;

h. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun dan/atau belum kawin;

i. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;

j. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;

k. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.

l. anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;

m. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

(Penjelasan Penulis)

* Bertempat tingal di Indonesia;

Yang dimaksud dengan “bertempat tinggal di Indonesia” adalah bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal dimanapun. (Penjelasan UU Advokat)

* Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;

Yang dimaksud dengan “pegawai negeri” dan “pejabat negara”, adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan “pejabat negara” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian.

Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri dari:

1. Pegawai Negeri Sipil;
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:

1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
4. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim     pada semua Badan Peradilan;
5. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
7. Menteri, dan jabatan yang setingkat Menteri;
8. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
9. Gubernur dan Wakil Gubernur;
10. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota; dan
11. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.

Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(Penjelasan UU Advokat)

* Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

Yang dimaksud dengan “Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun” adalah seseorang yang benar-benar berusia 25 tahun yang dibuktikan tanggal lahir sesuai dengan akta kelahirannya. (Penjelasan penulis)

* Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Advokat;

Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat menyatakan :

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”. (Penjelasan Penulis)

* Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;

Yang dimaksud dengan “Organisasi Advokat” dalam ayat ini adalah Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4) Undang-undang ini. (Penjelasan Undang-undang Advokat)

Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Advokat menyatakan : “Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.”

* Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;

Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.

Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun. (Penjelasan Undang-Undang Advokat)

* Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

* Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.

Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat yang salinan keputusannya disampaikan ke Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (Vide pasal 2 Undang-undang Advokat).

Bagaimana jika dikemudian hari ditemukan penyelewengan, penipuan data sehingga seseorang dapat diangkat menjadi Advokat ?

Maka hal itu termasuk dalam Tindak Pidana sesuai yang diatur dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana. Yang bersangkutan dapat diberi sanksi pemecatan oleh Organisasi Advokat sesuai Pasal 10 Undang-undang Advokat, yang berbunyi :

Pasal 10

(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan:

1. permohonan sendiri;
2. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau
3. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.

(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Jika yang bersangkutan menjalankan kewajibannya sebagai penerima kuasa dari Klien, maka DEMI HUKUM hubungan kuasanya tidak dapat diakui secara materiil dan formil karena yang bersangkutan BUKANLAH SEORANG ADVOKAT.

Terima kasih.

 
1 Comment

Posted by on September 18, 2010 in Advokat - Lawyer

 

Tags: ,

One response to “Ordonansi#1; Siapa yang dapat diangkat menjadi Advokat menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat ?

  1. MENONE

    September 18, 2010 at 6:25 am

    waduuuuuuuuuuuhhhhhh banyak bgt ya heheheheheehe…………..

     

Leave a reply to MENONE Cancel reply