RSS

Dasar – dasar perceraian menurut KUHPERDATA

19 Sep

Pasal 209 KUHPERDATA :
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:

  1. zina;
  2. meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
  3. dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang lebih berat lagi, setelah dilangsungkan perkawinan;
  4. pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa, atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya.
 
3 Comments

Posted by on September 19, 2011 in Advokat - Lawyer

 

3 responses to “Dasar – dasar perceraian menurut KUHPERDATA

  1. Atticus

    September 19, 2011 at 6:32 pm

    nice pak pengacara, klo bisa di tambah lagi dengan alasan lainnya menurut KHI (kompilasi hukum islam) dan PP no. 9 tahun 1975 supaya pembaca menerima informasinya lebih lengkap.

    regards.
    E.K

     
    • syukni tumi pengata (@stpengata)

      September 22, 2011 at 3:23 am

      Dear E.K.

      Thank You for comment

      Akan saya lengkapi dengan berbagai contoh kasus yang sudah saya tangani.

      Terima kasih.

      Regards
      Tumi

       
  2. Nanda

    March 17, 2016 at 6:23 pm

    Pak saya mau tanya,

    Untuk umat kristen kan tidak boleh bercerai karena menganut hukum konkordansi dari belanda. Lalu mengapa pengadilan atau pencatatan sipil mengijinkam umat kristen untuk bercerai. Tolong berikan dasar hukumnya pak.

    Terimakasih pak

     

Leave a comment